Nomor Identitas Nasional Diduplikasi di Coretax ? Ini Solusinya

Baru baru ini banyak pengguna yang ingin mendaftar perpajakan di aplikasi coretax. Namun pada saat melakukan pendaftaran ada beberapa masalah sehingga kita tidak bisa melanjutkan proses daftar.

Di sebagian pengguna pada saat mendaftar akun di Coretax, muncul keterangan bahwa “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi.” Apa sebenarnya arti dari pesan ini, dan bagaimana cara mengatasinya?

Nah untuk mengetahui informasi selengkapnya mari kita simak pembahasannya hingga selesai.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem yang terintegrasi dengan DJP Online, dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan, seperti:

  • Membayar pajak.
  • Melaporkan SPT.
  • Mengakses layanan perpajakan lainnya.

Sistem ini memerlukan sinkronisasi data NIK dengan DJP. Oleh karena itu, jika NIK Anda telah terdaftar, sistem akan menampilkan pesan “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi.”

Kenapa Nomor Identitas Nasional Diduplikasi ?

Pada dasarnya penyebab muncul Pesan Nomor Identitas Nasional Diduplikasi saat mendaftar akun di Coretax adalah karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ini menunjukkan bahwa Anda telah memiliki status sebagai wajib pajak dan telah terdaftar di sistem DJP.

Masalah ini dapat terjadi karena:

  1. Anda sudah memiliki akun DJP Online, tetapi lupa detail login.
  2. Ada kesalahan pada proses pendaftaran sebelumnya.
  3. NIK Anda digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan Anda.

Cara Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi di Coretax

Ada dua langkah utama yang bisa Anda lakukan untuk menyelesaikan masalah ini:

  1. Login dengan Akun DJP Online yang Sudah Dimiliki
    • Kunjungi DJP Online.
    • Masukkan username dan password akun DJP Online Anda.
    • Jika berhasil login, Anda bisa langsung mengakses Coretax menggunakan akun ini.
  2. Aktivasi Akun DJP Online Baru
    Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, ikuti langkah berikut:
    • Buka situs DJP Online.
    • Pilih opsi “Daftar Akun Baru.”
    • Lakukan verifikasi data menggunakan NIK, NPWP, dan email yang aktif.
    • Ikuti langkah-langkah yang diberikan hingga proses aktivasi selesai.
    • Setelah akun aktif, gunakan akun baru ini untuk login ke Coretax.

Penting untuk Diperhatikan

  • Pastikan data NIK dan NPWP Anda sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil dan DJP.
  • Jika kendala berlanjut, segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk bantuan lebih lanjut.

Baca juga: PrivyID BRI Adalah? Ini Penjelasannya Dalam Aktivasi BRImo

Penutup

Demikian informasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi di Coretax ? Ini Solusinya yang dapat kami sampaikan.

Semoga artikel ini membantu! Jangan lupa untuk berbagi informasi ini kepada teman-teman Anda yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button