Cara Login Akun PIC, Tambah User, Wewenang User, Impersonate di Coretax

Coretax IP adalah platform digital yang memudahkan pengelolaan pajak secara efisien. Fitur ini masih tergolong baru sehingga belum banyak wajib pajak yang mengetahui cara kerjanya.

Nah oleh karena itu disini kami bagikan panduan lengkap untuk menggunakan fitur utama Coretax, termasuk login sebagai akun PIC, menambah user, pengaturan wewenang dan fitur impersonate.

1. Cara Login Akun PIC di Coretax

Cara login akun PIC caranya sama dengan akun instansi. Caranya silahkan buka coretax, kemudian login dengan memasukkan ID pengguna dan kata sandi. Selanjutnya masukkan kode captcha kemudian Klik Login.

a. Perbedaan Akun PIC dan Akun Instansi:

Akun PIC memiliki dua pilihan: Akun Utama dan Akun Wajib Pajak.

  1. Akun Utama: Digunakan jika PIC bertindak atas nama pribadi. Laporan seperti SPT tahunan akan dilakukan atas nama pribadi.
  2. Akun Wajib Pajak: Digunakan jika PIC bertindak mewakili instansi. Semua aktivitas akan terasosiasi dengan nama instansi.

Saat memilih Akun Wajib Pajak, fitur impersonate akan aktif. Impersonate berarti bertindak atas nama instansi.

2. Cara Menambah User dan Mengatur Wewenang di Coretax

Setelah login, pengguna dapat menambah user baru dan mengatur wewenang masing-masing. Langkah-langkahnya:

  1. Klik Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit.
  2. Tambahkan user dengan peran tertentu:
    • Drafter: Hanya dapat membuat draft dokumen, seperti SPT atau bukti pemotongan pajak.
    • Signer: Memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen pajak.
  3. Distribusi tugas:
    • Pilih jenis dokumen yang dapat diakses oleh user (misalnya SPT Tahunan, bukti pemotongan, dll.).
    • Tandai sesuai kebutuhan dan klik Simpan.

3. Fitur Impersonate

  • Fitur ini memungkinkan PIC bertindak atas nama instansi.
  • Saat impersonate, menu dan wewenang akan berubah sesuai dengan peran instansi.
  • Contoh: Jika PIC impersonate sebagai Kantor Pajak, maka laporan seperti SPT akan dilakukan atas nama instansi.

Baca juga: 6 Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax Terbaru

Penutup

Demikian informasi Cara Login Akun PIC, Tambah User, Wewenang User, Impersonate di Coretax yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan untuk anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button