Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax Termudah
Aplikasi Coretax adalah sistem perpajakan terbaru yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban pajaknya. Namun, karena masih baru, banyak pengguna mengalami kesulitan dalam memahami tata cara pengisian deposit pajak.
Coretax menawarkan berbagai fitur unggulan, termasuk menu “Deposit Pajak,” yang mempermudah proses pembayaran. Nah untuk mengetahui informasi selengkapnya langsung saja simak pembahasannya hingga selesai.
Cara Membuat Deposit Pajak di Coretax
Sebelum membayar pajak, disini kamu perlu membuat deposit pajak terlebih dahulu, berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke Sistem Coretax
-
- Buka browser dan akses coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang muncul.
- Klik tombol Login untuk masuk ke sistem.
2. Pilih Menu Layanan Mandiri Kode Billing
-
- Setelah berhasil login, pilih menu Pembayaran, lalu klik Layanan Mandiri Kode Billing.
- Isi form yang muncul dengan memilih kode jenis pajak 4116181 untuk setoran deposit pajak.
- Tentukan periode dan tahun pajak yang diinginkan, misalnya Januari-Desember 2025.
3. Isi Nominal Deposit Pajak
-
- Masukkan nominal deposit pajak yang ingin dibayarkan, misalnya Rp100.000.
- Pada kolom keterangan (opsional), bisa diisi dengan catatan seperti “Deposit Pajak 2025”.
4. Unduh Kode Billing
-
- Klik Unduh Kode Billing untuk mendapatkan kode tersebut.
- Pastikan file kode billing tersimpan di direktori unduhan. Masa berlaku kode billing ini adalah 7 hari, berbeda dengan sistem sebelumnya yang berlaku 30 hari.
Cara Bayar Deposit Pajak di Coretax
Setelah berhasil membuat kode billing dan mendapatkan nomornya, kamu bisa langsung bayar di bank yang anda inginkan seperti BRImo, BNI, BCA Mandiri dan lain-lain. Sebagai contoh, berikut cara bayar deposit pajak di Coretax melalui Livin Mandiri:
- Buka Aplikasi New Livin’ by Mandiri
- Silahkan login menggunakan akun yang terdaftar.
- Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman Beranda.
- Akses Menu Pembayaran Pajak
- Pada halaman Beranda, pilih ikon Bayar.
- Selanjutnya, masuk ke sub-menu pembayaran dan pilih kategori Pajak/PNBP/Cukai (kode 50012).
- Masukkan Kode Billing Pajak
- Masukkan kode billing yang telah Anda dapatkan. Jika Anda belum memiliki kode billing, Anda bisa membuatnya melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).
- Setelah kode billing diinput, klik tombol Lanjutkan.
- Periksa Detail Pembayaran
- Anda akan melihat informasi detail tagihan, seperti:
- Nominal pajak yang harus dibayar.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Kode cabang KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
- Tanggal dan jam pembayaran.
- Pastikan semua data sudah benar, lalu pilih rekening sumber dana untuk pembayaran.
- Anda akan melihat informasi detail tagihan, seperti:
- Konfirmasi Pembayaran
- Klik tombol Lanjutkan, kemudian masukkan PIN 6 digit aplikasi New Livin’ by Mandiri untuk memproses pembayaran.
- Transaksi Berhasil
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima detail transaksi, termasuk:
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran resmi.
- Total transaksi yang sudah dibayarkan.
- Bukti pembayaran ini bisa diunduh, disimpan, atau dibagikan melalui platform seperti WhatsApp, email, atau Telegram.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima detail transaksi, termasuk:
Baca juga: Cara Login Akun PIC, Tambah User, Wewenang User, Impersonate di Coretax
Penutup
Demikian informasi Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax Termudah yang dapat kami sampaikan. Semoga panduan ini bermanfaat bagi para wajib pajak dalam memanfaatkan aplikasi pajak terbaru ini!