Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax Termudah 100% Berhasil

Dalam upaya mendukung digitalisasi layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi berbasis web bernama Coretax. Aplikasi ini menggantikan sistem DJP Online sebelumnya dan menjadi platform utama untuk mengelola kewajiban perpajakan.

Namun, banyak Wajib Pajak belum memahami langkah-langkah aktivasi akun Coretax, sehingga sering terjadi kebingungan saat mencoba mengakses sistem baru ini.

Aktivasi akun di Coretax penting karena menjadi langkah awal untuk mengakses fitur-fitur perpajakan yang telah disempurnakan, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pembaruan data pribadi. Tanpa aktivasi, Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan optimal.

Nah bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana cara Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax langsung saja simak pembahasannya hingga selesai.

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax

1. Akses Halaman Coretax

  • Buka browser (Google Chrome atau browser bawaan perangkat).
  • Kunjungi situs resmi Coretax di  https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Reset Kata Sandi untuk Login Pertama Kali

Sistem Coretax tidak memigrasikan kata sandi dari DJP Online, sehingga Wajib Pajak perlu membuat kata sandi baru:

  1. Klik menu “Lupa Kata Sandi” pada halaman login.
  2. Isi formulir dengan data berikut:
    • ID Pengguna: Masukkan 16 digit NPWP atau NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP.
    • Tujuan Konfirmasi: Pilih salah satu opsi (email atau nomor HP) yang terdaftar di sistem DJP sebelumnya. Pastikan email atau nomor HP aktif dan dapat diakses.
  3. Masukkan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
  4. Centang bagian Pernyataan, lalu klik “Kirim”.

3. Cek Email atau SMS untuk Link Reset Kata Sandi

  • Jika memilih email, cek inbox untuk menerima tautan reset kata sandi.
  • Jika memilih nomor HP, tunggu SMS yang berisi tautan reset.
  • Klik tautan tersebut (berlaku 24 jam) untuk membuat kata sandi baru.

4. Buat Kata Sandi Baru

  • Masukkan kata sandi baru yang memenuhi kriteria berikut:
    • Minimal 8 karakter.
    • Mengandung huruf besar, angka, dan karakter khusus contoh: Sandiku2!
  • Klik “Simpan” untuk menyelesaikan pengaturan kata sandi.

5. Login ke Coretax

  • Masukkan 16 digit NPWP dan kata sandi baru.
  • Klik “Login” untuk mengakses akun Anda.

6. Lengkapi Profil Wajib Pajak

  • Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman profil.
  • Periksa dan perbarui data pribadi jika diperlukan.

Pentingnya Aktivasi Akun Coretax

1. Kemudahan Akses Layanan Perpajakan

Aktivasi akun memungkinkan Wajib Pajak untuk memanfaatkan berbagai fitur Coretax, seperti pelaporan pajak yang lebih cepat dan aman.

2. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Dengan akses ke Coretax, Wajib Pajak dapat memantau dan mengelola kewajiban perpajakan secara real-time.

3. Menghindari Kendala Administrasi

Tanpa aktivasi akun, Wajib Pajak berisiko mengalami keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Baca juga: Cara Login Akun PIC, Tambah User, Wewenang User, Impersonate di Coretax

Penutup

Demikian informasi Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax Termudah 100% Berhasil yang dapat kami sampaikan.

Semoga panduan ini bermanfaat, dan jangan lupa untuk memastikan data yang digunakan saat aktivasi sudah sesuai dengan yang terdaftar di DJP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button