BPJS PBI APBD Bisa Digunakan Dimana Saja ? Wajib Tahu!

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Salah satu skema yang ditawarkan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.

BPJS PBI terbagi menjadi dua, yaitu PBI yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PBI yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Banyak orang mungkin telah menerima atau mengikuti program ini, yang merupakan bentuk bantuan kesehatan dari pemerintah daerah. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin atau tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Dalam beberapa situasi, penerima manfaat mungkin sedang bepergian atau merantau ke luar daerah asal mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah BPJS PBI APBD bisa digunakan di luar daerah tempat tinggal? Nah bagi yang belum tahu yuk simak pembahasannya hingga selesai.

Sekilas BPJS PBI APBD

BPJS PBI APBD adalah program BPJS Kesehatan yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah daerah, baik itu pemerintah kabupaten maupun kota.

Berbeda dengan BPJS PBI APBN yang dibiayai oleh pemerintah pusat, BPJS PBI APBD hanya berlaku di daerah yang menanggung biaya iurannya. Program ini khusus untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penduduk miskin atau tidak mampu di daerah tersebut.

BPJS PBI APBD Bisa Digunakan di Mana Saja?

BPJS PBI APBD memiliki cakupan layanan yang terbatas pada daerah domisili peserta yang tercantum dalam kartu BPJS. Artinya, kartu ini hanya bisa digunakan di fasilitas kesehatan yang berada dalam wilayah kabupaten atau kota tempat peserta terdaftar.

Cara Menggunakan BPJS PBI APBD di Luar Kota

Untuk menggunakan kartu ini di luar kota atau luar daerah domisili, peserta harus melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes) melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan Buka Aplikasi Mobile JKN: Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Mobile JKN dan mendaftar dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Masuk ke Menu Perubahan Data: Pilih menu “Lainnya” di aplikasi Mobile JKN, lalu pilih “Perubahan Data Peserta”.
  3. Pilih Fasilitas Kesehatan: Di menu perubahan data, pilih “Fasilitas Kesehatan Tingkat 1”. Kemudian pilih provinsi, kota, dan fasilitas kesehatan baru sesuai lokasi Anda saat ini.
  4. Simpan Perubahan: Setelah memilih faskes yang diinginkan, klik “Simpan” dan masukkan PIN aplikasi untuk konfirmasi.
  5. Verifikasi dan Tunggu Persetujuan: Perubahan faskes akan diverifikasi dan biasanya akan berlaku mulai bulan berikutnya.

Baca juga: Kenapa Tidak Bisa Ganti Faskes di JKN Mobile ? Ini Cara Mengatasinya

Kesimpulan

Demikian pembahasan BPJS PBI APBD Bisa Digunakan Dimana Saja ? Wajib Tahu! yang dapat kami sampaikan. Semoga dengan adanya informasi ini dapat membantu anda yeng belum mengetahui masalah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button