Solusi Kesalahan INSBPA12166 Maksimum Biaya Jabatan/Pensiun Sesuai Masa Kerja

Saat menginput bukpot A1 di DJP Online, tidak jarang pengguna menemukan notifikasi kesalahan INSBPA12166. Notifikasi ini terkait dengan maksimum biaya jabatan atau pensiun yang sesuai dengan masa kerja. Jika Anda mengalami kendala serupa, jangan khawatir. Artikel ini akan membahas apa yang menyebabkan error ini dan bagaimana cara mengatasinya.

Apa Itu Bukti Potong A1 dan Notifikasi INSBPA12166?

Bukti potong ( Bukpot ) A1 adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa perusahaan telah memotong dan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) karyawan. Dokumen ini sangat penting, terutama bagi karyawan tetap, untuk pelaporan pajak pribadi di akhir tahun.

Namun, saat menginput data bukti potong A1 di DJP Online, sering muncul notifikasi Kesalahan INSBPA12166 – Maksimum Biaya Jabatan/pensiun Sesuai Masa Kerja. Notifikasi ini muncul karena sistem DJP meminta data biaya jabatan yang benar-benar sesuai dengan masa kerja karyawan di tahun berjalan.

Kenapa Kode Error Kesalahan INSBPA12166 Ini Muncul?

Error ini biasanya terjadi karena:

  1. Masa kerja kurang dari 12 bulan: Jika masa kerja karyawan tidak penuh dalam setahun, biaya jabatan harus dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
  2. Perhitungan tidak sesuai aturan: Biaya jabatan maksimal adalah 5% dari penghasilan bruto dan tidak boleh melebihi Rp6 juta per tahun. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, batas maksimal ini dihitung proporsional.

Contoh Kasus:

  • Masa kerja: 6 bulan
  • Penghasilan bruto: Rp60 juta
  • Biaya jabatan maksimal: 5% dari penghasilan bruto selama 6 bulan
    (Rp60 juta ÷ 2) × 5% = Rp3 juta

Jika Anda menginput biaya jabatan lebih dari Rp3 juta untuk masa kerja 6 bulan, sistem akan memunculkan notifikasi INSBPA12166.

Solusi Mengatasi Notifikasi Kesalahan INSBPA12166 di Coretax

Untuk menghindari error ini, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Hitung Biaya Jabatan dengan Benar

Pastikan biaya jabatan yang diinput telah sesuai aturan:

  • Maksimal 5% dari penghasilan bruto.
  • Batas maksimal dihitung proporsional berdasarkan masa kerja karyawan dalam tahun berjalan.

2. Gunakan Fitur Impor di DJP Online

Jika error tetap muncul, Anda dapat menggunakan metode impor untuk menginput data bukti potong A1. Caranya:

  1. Siapkan Data dalam Format CSV:
    • Unduh template CSV dari DJP Online.
    • Isi data bukti potong sesuai aturan, termasuk perhitungan biaya jabatan proporsional.
  2. Unggah Data ke Sistem:
    • Masuk ke menu Impor Bukti Potong A1 di DJP Online.
    • Unggah file CSV yang telah diisi.
  3. Verifikasi dan Submit:
    • Periksa kembali data yang telah diunggah untuk memastikan tidak ada kesalahan.
    • Submit data setelah verifikasi selesai.

Baca juga: 4 Cara Impersonate di Coretax DJP dan Kelola Akun dengan Aman!

Penutup

Demikian pembahasan mengenai Mengatasi Kesalahan INSBPA12166 Maksimum Biaya Jabatan/Pensiun Sesuai Masa Kerja yang dapat kami sampaikan.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengelola bukti potong A1. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk menanyakannya! Pastikan juga untuk terus memperbarui pengetahuan perpajakan Anda agar semua proses berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button