4 Cara Cetak SKT dan NPWP di Coretax Terbaru Anti Gagal

Bagi wajib pajak yang perlu mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan NPWP untuk keperluan administrasi, kini ada cara yang sangat mudah dan praktis melalui sistem Coretax.

Dalam artikel ini, kami akan membagikan langkah-langkah untuk mengunduh dan mencetak dokumen-dokumen penting tersebut langsung dari platform ini tanpa perlu repot ke kantor pajak. Simak cara-cara mudah berikut ini!

Langkah-Langkah Cetak SKT dan NPWP di Coretax

  1. Login ke Akun Pertama, buka browser Anda dan masuk ke situs resmi di coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu, masukkan NPWP 16 digit serta password akun NPWP Anda. Jangan lupa untuk mengisi kode keamanan yang ditampilkan, kemudian klik Login.
  2. Akses Menu Dokumen Saya Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama akun Coretax. Di sini, terdapat dua cara untuk mengakses dokumen yang ingin Anda unduh:
    • Melalui Menu Portal Saya: Klik menu Portal Saya dan pilih Dokumen Saya.
    • Melalui Ikon Dokumen Saya: Di bagian atas halaman, ada ikon Dokumen Saya yang berbentuk seperti folder, tepat di samping ikon lonceng. Klik ikon tersebut untuk langsung menuju halaman dokumen Anda.
  3. Pilih Dokumen yang Akan Diunduh Di dalam menu Dokumen Saya, Anda akan melihat daftar dokumen yang telah Anda unggah atau hasil output dari penggunaan sistem Coretax. Daftar ini mencakup berbagai dokumen perpajakan seperti kode billing, surat keterangan terdaftar, kartu NPWP, dan surat keterangan aktivasi NIK.
    • Surat Keterangan Terdaftar (SKT): Untuk mengunduh SKT, cukup scroll ke daftar dokumen dan pilih Surat Keterangan Terdaftar. Klik unduh, dan file tersebut akan otomatis terdownload ke komputer Anda.
    • Kartu NPWP: Jika Anda perlu mencetak ulang kartu NPWP, pilih Kartu NPWP dan klik Unduh. Anda bisa mengunduh kartu NPWP dalam format yang sesuai.
    • Surat Keterangan Aktivasi NIK: Jika Anda baru saja mengaktifkan akun Coretax, Anda juga bisa mengunduh Surat Keterangan Aktivasi NIK untuk keperluan administrasi lainnya.
  4. Cetak Dokumen yang Telah Diunduh Setelah dokumen terunduh, Anda bisa langsung membuka file tersebut. Misalnya, untuk SKT atau NPWP, dokumen tersebut akan tampil dalam format PDF dan siap dicetak untuk keperluan administrasi Anda.
    • SKT: Dokumen akan muncul seperti ini dan siap untuk dicetak.
    • Kartu NPWP: Kartu NPWP akan terdownload dan terlihat seperti format kartu yang biasa Anda terima dari kantor pajak.

Keuntungan Menggunakan Coretax untuk Cetak SKT dan NPWP

Menggunakan Coretax untuk mencetak ulang dokumen seperti SKT dan NPWP memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak untuk mencetak dokumen ini, karena semuanya dapat diunduh dan dicetak langsung dari platform online. Ini tentunya menghemat waktu dan tenaga.

Penutup

Demikian informasi 4 Langkah Cara Cetak SKT dan NPWP di Coretax Terbaru Anti Gagal yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan anda yang kesulitan melakukan cetak. Selamat mencoba dan semoga berhasil!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button