Kenapa Tidak Ada Tombol Submit dan Upload Faktur di Coretax? Ini Solusinya

Banyak wajib pajak yang mengalami kebingungan saat menggunakan sistem Coretax, khususnya saat ingin mengunggah faktur pajak tetapi tidak menemukan tombol Submit atau Upload Faktur.

Hal ini tentunya menambah ketidakpastian, terutama bagi para pengguna baru yang belum terbiasa dengan platform ini. Pada artikel ini, kita akan membahas alasan mengapa tombol tersebut tidak muncul dan memberikan solusi yang mudah dipahami.

Kenapa Tidak Ada Tombol Submit dan Upload Faktur di Coretax?

Bagi pengguna Coretax yang baru pertama kali membuat faktur pajak, mungkin pernah mengalami kebingungan saat tidak menemukan tombol Submit atau Upload Faktur. Jawabannya terletak pada jenis akun yang digunakan saat login ke sistem Coretax.

Secara umum, Coretax membedakan antara akun pribadi dan perusahaan (badan hukum). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai situasi ini:

  1. Akun Pribadi:
    Ketika Anda login menggunakan akun pribadi (sebagai PIC atau penanggung jawab perusahaan), Anda akan melihat opsi untuk memilih wajib pajak perusahaan yang Anda wakili. Jika Anda login menggunakan akun pribadi dan memilih akun pribadi (bukan NPWP badan), maka tidak akan muncul tombol untuk membuat faktur pajak. Ini karena sistem menganggap Anda sebagai individu, bukan sebagai perwakilan perusahaan yang berhak untuk mengelola pajak.
  2. Akun Perusahaan (Badan Hukum):
    Di sisi lain, jika Anda login menggunakan NPWP badan (perusahaan), sistem Coretax secara otomatis akan memperlihatkan tombol Upload Faktur dan Submit karena Anda dianggap memiliki akses sebagai perusahaan untuk mengelola faktur pajak. Dalam hal ini, Anda bisa langsung membuat faktur dan mengunggahnya tanpa masalah.

Solusi Mengatasi Tidak Munculnya Tombol Upload Faktur

Lalu, bagaimana cara mengatasi masalah ini dan mendapatkan tombol Upload Faktur yang hilang? Berikut solusi praktis yang dapat Anda ikuti:

  1. Login Menggunakan Akun Pribadi (PIC):
    Pastikan Anda login menggunakan NPWP pribadi atau akun PIC yang terdaftar. Setelah itu, pilih wajib pajak yang Anda wakili, yaitu perusahaan yang Anda kelola. Dengan memilih akun ini, Anda akan mendapatkan akses untuk membuat faktur pajak, serta tombol untuk mengunggah faktur.
  2. Pilih Wajib Pajak yang Dikelola:
    Setelah login menggunakan akun pribadi, pastikan Anda memilih nama perusahaan yang dikelola. Baru setelah itu, pilih menu e-Faktur dan Anda akan melihat tombol untuk Upload Faktur dan Submit yang semula hilang.
  3. Periksa Data di DJP Online:
    Jika Anda masih tidak melihat tombol upload, periksa apakah data penanggung jawab (PIC) di DJP Online sudah sesuai dengan yang terdaftar di Coretax. Anda bisa melihatnya dengan masuk ke menu Profil di DJP Online. Jika data PIC di DJP Online tidak sesuai, Anda harus melakukan pembaruan data di kantor pajak setempat agar bisa mengakses Coretax dengan PIC yang benar.

Cara Mengetahui PIC yang Terdaftar di DJP Online

Untuk mengetahui siapa PIC yang terdaftar di DJP Online, ikuti langkah berikut:

  1. Buka DJP Online dan login menggunakan akun Anda.
  2. Pilih menu Profil.
  3. Cek siapa yang tercatat sebagai penanggung jawab atau PIC.
  4. Jika nama PIC di DJP Online berbeda dari yang ada di Coretax, Anda perlu mengajukan perubahan data ke kantor pajak.

Baca juga: Cara Mengajukan Kode Otorisasi Coretax Terbaru Anti Gagal

Penutup

Demikian informasi Kenapa Tidak Ada Tombol Submit dan Upload Faktur di Coretax? Ini Solusinya yang dapat kami sampaikan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan Anda dalam mengakses fitur-fitur di aplikasi ini. Jangan lupa untuk selalu memeriksa akun dan data yang Anda gunakan agar dapat mengelola perpajakan dengan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button