5 Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri Karena Tidak Mampu Bayar

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Program ini mewajibkan seluruh warga negara untuk menjadi peserta, baik melalui BPJS Mandiri (peserta yang membayar iuran sendiri) maupun BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah bagi masyarakat tidak mampu.

Namun, banyak peserta BPJS Mandiri yang menghadapi kesulitan dalam membayar iuran secara rutin. Hal ini memicu pertanyaan: Apakah ada Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri Karena Tidak Mampu Bayar?. Nah untuk mengetahui informasi selengkapnya mari simak pembahasannya hingga selesai.

Apakah Ada Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri Karena Tidak Mampu Bayar?

Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan tidak mengizinkan peserta BPJS Mandiri untuk menonaktifkan keanggotaannya selama peserta tersebut masih hidup. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib terdaftar dalam program jaminan kesehatan.

Selama peserta belum meninggal dunia, BPJS Mandiri tetap aktif, meskipun peserta tersebut menunggak pembayaran iuran.

Namun, jika peserta merasa tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Mandiri, ada opsi lain yang bisa ditempuh, yaitu beralih ke BPJS PBI. Untuk beralih ke BPJS PBI, peserta perlu memenuhi syarat dan melalui proses pengajuan tertentu.

Syarat Menonaktifkan BPJS Mandiri Dan Beralih Ke BPJS PBI

Karena tidak bisa menonaktifkan BPJS Mandiri secara langsung, peserta yang tidak mampu membayar iuran dapat mempertimbangkan untuk pindah ke BPJS PBI.

Syarat utama untuk beralih ke BPJS PBI adalah:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Peserta harus mendapatkan SKTM dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa mereka memang tidak mampu membayar iuran BPJS Mandiri.
  2. Persetujuan dari Kecamatan: SKTM yang diperoleh harus mendapatkan persetujuan dari kepala kecamatan.
  3. Pengajuan ke Dinas Sosial: Setelah mendapatkan SKTM yang sudah disetujui, peserta perlu mengajukan permohonan ke dinas sosial untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut.

Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri Karena Tidak Mampu Bayar

Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh jika ingin menonaktifkan BPJS Mandiri dan beralih ke BPJS PBI:

Artikel Terkait

1. Kunjungi Kantor Kelurahan

Pertama, datangi kantor kelurahan setempat dan ajukan permohonan untuk mendapatkan SKTM. Persiapkan dokumen yang mungkin diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti penghasilan atau bukti ketidakmampuan finansial lainnya.

2. Mendapatkan Persetujuan Kecamatan

Setelah memperoleh SKTM dari kelurahan, bawa SKTM tersebut ke kantor kecamatan untuk mendapatkan persetujuan dari kepala kecamatan.

3. Pengajuan ke Dinas Sosial

Dengan SKTM yang telah disetujui oleh kecamatan, ajukan permohonan ke dinas sosial. Dinas sosial akan memverifikasi data dan kelayakan peserta untuk masuk ke dalam program BPJS PBI.

4. Proses Verifikasi

Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan jika peserta dinyatakan layak, BPJS Kesehatan akan mengalihkan status peserta dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI.

5. Tunggu Proses Persetujuan

Setelah semua proses dan verifikasi selesai, tunggu persetujuan dari BPJS Kesehatan. Jika diterima, peserta akan resmi terdaftar sebagai penerima BPJS PBI dan tidak lagi memiliki kewajiban membayar iuran BPJS Mandiri.

Baca juga: BPJS PBI APBD Bisa Digunakan Dimana Saja ? Wajib Tahu!

Penutup

Demikian pembahasan mengenai 5 Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri Karena Tidak Mampu Bayar yang dapat kami sampaikan.

Menonaktifkan BPJS Mandiri secara langsung karena tidak mampu membayar bukanlah solusi yang bisa dilakukan. Sebagai alternatif, peserta dapat beralih ke BPJS PBI dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Proses ini membutuhkan persetujuan dari pihak berwenang, termasuk kelurahan, kecamatan, dan dinas sosial, untuk memastikan bahwa peserta memang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.

Dengan begitu, peserta masih dapat menikmati fasilitas kesehatan tanpa harus terbebani dengan kewajiban membayar iuran yang tidak mampu mereka penuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button