Profil Janto Junior Simkoputera Kasus Penggelapan Dana Rp52M

Janto Junior Simkoputera menjadi sosok yang tengah ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial dan berita. Namanya mencuat akibat dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang menyeretnya ke ranah hukum.

Ali Amsar Lubis, selaku Kuasa Hukum Kantor LQ Indonesia Law Firm, melaporkan Janto Junior bersama dua rekannya, Vincent dan Michael, ke Mabes Polri dengan ancaman hukuman penjara 15-20 tahun.

Nah maka dari itu banyak yang menanyakan siapa itu Janto Junior Simkoputera ? serta profil dan biodata lengkapnya. Bagi kamu yang penasaran mari simak informasi dan kronologi kasus ini hingga selesai.

Siapa Itu Janto Junior Simkoputera?

Janto Junior Simkoputera adalah seorang yang dikenal berperan ganda. Di satu sisi, ia berperan sebagai seorang pendeta, namun di sisi lain, ia adalah pemilik perusahaan PT. Multi Visi Jakarta. Menurut Ali Amsar Lubis, Janto bersama Vincent dan Michael terlibat dalam kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi, dengan modus penjualan obligasi dan investasi. Akibat tindakan ini, banyak korban mengalami kerugian yang mencapai angka Rp52 miliar.

Profil dan Biodata Janto Junior Simkoputera

  • Nama: Janto Junior Simkoputera
  • Tanggal Lahir: (data tidak tersedia)
  • Asal: (data tidak tersedia)
  • Agama: (data tidak tersedia)
  • Akun Instagram: (data tidak tersedia)

Kronologi Kejadian

  1. Awal Kegiatan Ilegal (2018-2021): Janto Junior bersama rekannya mulai menghimpun dana dari masyarakat sejak tahun 2018 hingga 2021. Mereka menawarkan produk obligasi dan investasi tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan perusahaan PT. Multi Visi Jakarta sebagai alat untuk memfasilitasi transaksi tersebut.
  2. Pengunduran Diri dari Perusahaan (2021): Menyadari bahwa tindakan mereka mulai tercium oleh para korban, Janto Junior memutuskan untuk mundur dari jabatannya di perusahaan pada tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk menghindari kejaran dan tuntutan dari para korban yang merasa tertipu.
  3. Pelaporan ke Mabes Polri (2024): Ali Amsar Lubis bersama tim hukum dari LQ Indonesia Law Firm akhirnya mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan Janto Junior, Vincent, dan Michael ke Mabes Polri pada 4 Juli 2024. Bukti-bukti tersebut termasuk surat AHU PT. Multi Visi Jakarta yang menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki izin usaha di bidang keuangan, serta bukti transaksi yang mengindikasikan penempatan dana di rekening yang tidak sesuai.

Reaksi dan Tanggapan

Janto Junior yang dikenal sebagai pendeta dengan penampilan rapi, menolak untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Bahkan, ia dengan angkuh mengancam akan melaporkan LQ Indonesia Law Firm atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, Ali Amsar Lubis menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi ancaman tersebut, karena mereka memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendukung laporan mereka.

Baca juga: Siapa CAT Anggota PPLN Den Haag Viral ? Cek Biodata disini

Penutup

Demikian pembahasan mengenai Profil Janto Junior Simkoputera Kasus Penggelapan Dana Rp52M yang dapat kami sampaikan. Semoga dengan adanya peristiwa ini bisa menjadikan efek jera. Karena siapapun itu yang berhubungan dengan penggelapan dana pasti akan ada tindak pidananya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button