6 Cara Daftar Coretax DJP untuk Orang Pribadi dan Badan

Coretax adalah aplikasi berbasis web yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal 2025. Portal ini dirancang untuk mempermudah seluruh layanan perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Aplikasi ini menggantikan beberapa sistem lama DJP dan menjadi platform terpadu untuk memenuhi kebutuhan administrasi pajak.

Namun, karena tergolong baru, banyak wajib pajak yang masih belum mengetahui cara mendaftar dan menggunakan Coretax DJP ini. Padahal, pendaftaran yang benar sangat penting agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan dengan mudah dan aman.

Mengapa Penting Mendaftar di Coretax DJP?

  1. Kemudahan Akses
    Coretax mengintegrasikan berbagai layanan, seperti pengelolaan NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak dalam satu portal.
  2. Keamanan Data
    Dengan fitur keamanan yang ditingkatkan, Aplikasi ini melindungi data wajib pajak dari potensi penyalahgunaan.
  3. Efisiensi Proses
    Semua kebutuhan administrasi pajak dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Daftar Coretax DJP Untuk Orang Pribadi atau Badan

Berikut adalah panduan pendaftaran pertama kali untuk wajib pajak orang pribadi dan badan:

1. Persiapan Sebelum Mendaftar

  • Pastikan memiliki akses DJP Online
    Jika belum memiliki akun DJP Online, kunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan ID Pengguna dan Kata Sandi Awal.
  • Pastikan data sudah terverifikasi
    Pastikan nomor telepon dan email yang terdaftar di DJP Online masih aktif.

2. Kunjungi Situs Coretax DJP

  1. Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik opsi Lupa Kata Sandi di halaman login.

3. Isi Formulir Reset Kata Sandi

  1. Masukkan ID Pengguna berupa:
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  2. Pilih metode konfirmasi, yaitu:
    • Email atau
    • Nomor Telepon yang sudah terdaftar di DJP Online.
  3. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
  4. Klik tombol Kirim untuk memproses reset kata sandi.

4. Verifikasi Email atau SMS

  • Cek email atau SMS dari Coretax DJP.
  • Klik tautan untuk mengatur ulang kata sandi.

Kriteria Kata Sandi:

  • Minimal 12 karakter.
  • Terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.

Contoh kata sandi: Pajak2025#Aman

5. Login ke Coretax DJP

  1. Masukkan ID Pengguna (NIK/NPWP) dan kata sandi baru.
  2. Ketik kode captcha, lalu klik tombol Login.

6. Mengelola Profil Wajib Pajak

  • Untuk Orang Pribadi, profil langsung ditampilkan setelah login.
  • Untuk Badan Usaha, pilih nama badan usaha di menu dropdown pada pojok kanan atas. Profil badan usaha akan otomatis muncul jika Anda terdaftar sebagai penanggung jawab di DJP Online.

Tips Penggunaan

  1. Perbarui Data Secara Berkala
    Pastikan email dan nomor telepon selalu aktif untuk mempermudah notifikasi dari DJP.
  2. Gunakan Kata Sandi yang Aman
    Ikuti kriteria pembuatan kata sandi agar akun lebih terproteksi.
  3. Eksplor Menu Lainnya
    Aplikasi ini memiliki berbagai fitur, seperti e-SPT dan laporan pajak lainnya, yang dapat Anda akses langsung dari portal ini.

Baca juga: Nomor Identitas Nasional Diduplikasi di Coretax ? Ini Solusinya

Penutup

Demikian informasi 6 Langkah Cara Daftar Coretax DJP untuk Orang Pribadi dan Badan yang dapat kami sampaikan. Semoga dengan adanya informasi ini bisa menambah wawasan untuk anda.

Bagi yang belum mengerti dan mendapatkan kendala tertentu bisa share di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button